eSPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN , Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai denganPost Views 1,678 e-SPT Tahunan PPh Badan Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan. Di bawah ini link download dari google drive re-upload dari E-SPT Tahunan PPh Badan Full PatchCrystal Report 64 bit versi Report 32 bit versi Andacukup menginstal microsoft access database engine yang bisa di download melalui website resmin microsoft disini. Setting odbc untuk database espt diperlukan ketika menggunakan aplikasi espt pph 23, espt tahunan pph op, espt pph pasal 4 ayat 2, espt badan. Download database kosong espt pph badan. Lalu buka user, lalu buka lagi appdata.
Cara Membuat SPT Tahunan Badan dan Contohnya Bagaimana tahapan cara membuat SPT Tahunan Badan dan cara mengisi formulir SPT Badan? Mekari Klikpajak juga akan menunjukkan caranya beserta contoh SPT Tahunan Badan yang sudah diisi pdf. Bagi yang baru mengurus perpajakan perusahaan, mungkin masih belum tahu seperti apa contoh SPT Tahunan Badan yang sudah diisi PDF dan bagaimana cara download SPT PPh Badan sebagai bukti lapor. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian SPT Tahunan Badan Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Intinya, SPT Tahunan badan merupakan surat atau formulir yang harus diisi oleh badan ketika ingin menghitung, melaporkan atau menyampaikan pajak dengan batas waktu penyampaian paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Tahapan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Contoh formulir SPT Badan Perhatikan langkah-langkah berikut dalam melakukan proses pelaporan pajak dengan cara membuat SPT Tahunan Badan dan cara mengisi SPT Badan formulir 1771. 1. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Setelah menyiapkan beberapa dokumen untuk lapor SPT Badan, Anda juga harus mengisi transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan yang ada. Kolom yang harus diisi dalam transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan tersebut adalah Neraca-Aktiva Neraca-Kewajiban Laba/Rugi Hubungan Istimewa 2. Mengisi Lampiran Khusus Berikut lampiran khusus yang harus diisi dalam pelaporan surat pemberitahuan pajak badan Daftar cabang utama perusahaan Lampiran daftar cabang utama perusahaan merupakan lampiran khusus 5A/5B, yang harus disampaikan oleh WP Badan yang memiliki kantor cabang atau tempat usaha di luar kantor pusat. Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi Sedangkan daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi terdapat pada lampiran khusus 1A/1B. Ini harus disampaikan jika SPT PPh melakukan penyusutan atau amortisasi. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara yang termasuk tax haven country menggunakan lampiran khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1. 3A-2/3B-2. Lampiran ini harus diisi dan disampaikan jika WP mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka Daftar fasilitas penanaman modal Daftar fasilitas penanaman modal ini merupakan lampiran khusus 4A/4B, dan harus disampaikan oleh Sobat Klikpajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal Sedangkan perhitungan kompensasi kerugian fiskal ini terdapat dapat lampiran khusus 2A/2B, yang harus diisi dan disampaikan jika punya hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya. Kredit pajak luar negeri Kredit pajak luar negeri terdapat pada lampiran khusus 7A/7B, dan harus disampaikan serta diisi lengkap jika Sobat Klikpajak mendapatkan penghasilan dan telah dikenakan pajak luar negeri. 3. Mengisi Lampiran Utama Setidaknya ada enam lampiran utama formulir SPT Badan 1771 ini yakni formulir SPT 17771-I hingga Formulir 1771-VI yang harus diisi. Baca juga Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT Ketentuan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Setelah mengetahui pengertian SPT Tahunan Badan, tahapan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikutnya ketahui cara mengisi SPT Badan. Mengisi SPT Badan ini bisa dibilang lebih kompleks ketimbang SPT Tahunan Pribadi. Sebab ada banyak komponen yang harus dimasukan dan diisi pada lampiran formulir SPT Badan seperti yang sudah dijelaskan di atas. SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1771 yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas PT, Usaha Dagang, Commanditer Venture CV, organisasi, dan yayasan. Formulir SPT 1771 ini terdiri dari lampiran I hingga IV yang memuat informasi terkait wajib pajak badan. Penjelasan dari 6 lampiran utama formulir SPT PPh Badan 1771 yang harus diisi di antaranya 1. Formulir 1771-I Formulir 1771-I adalah formulir untuk penghitungan penghasilan neto fiskal. 2. Formulir 1771-II Formulir 1771-II adalah untuk perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial. 3. Formulir 1771-III Formulir 1771-III adalah formulir untuk mengisi pajak dalam negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. 4. Formulir 1771-IV Formulir 1771-IV adalah untuk mengisi yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. 5. Formulir 1771-V Formulir 1771-V adalah daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta susunan pengurus/komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris 6. Formulir 1771-VI Sedangkan formulir 1771-VI adalah daftar penyerahan modal pada perusahaan afiliasi dan pinjaman dari/kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi. Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM A. Cara Membuat SPT Tahunan Badan Setelah mengetahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan dan semua dokumen pendukung dipersiapkan, lanjutkan ke tahapan pelaporan pajak hingga selesai. Untuk mengetahui langkah-langkah cara membuat SPT Tahunan Badan penghasilan wajib pajak badan, selengkapnya baca artikel berikut ini Tutorial cara mengisi formulir SPT Badan Cara laporan SPT Tahunan Badan online yang benar B. Contoh SPT Tahunan Badan yang Sudah Diisi PDF Berikutnya Anda dapat mengetahui contoh SPT Tahunan Badan yang sudah diisi pdf. Anda juga dapat melihat dan unduh pada tautan berikut Formulir SPT 1771 pdf DJP. 1. Contoh SPT Tahunan Badan yang sudah diisi 2. Hasil download e SPT Tahunan Badan pdf Baca juga Aturan Baru Pelaporan SPT Tahunan Online Badan atau Perusahaan Sanksi Lapor Pajak Tidak Tepat Waktu! Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia Bank Indonesia/BI. Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan UU Cipta Kerja”. Terlambat menyampaikan SPT pajak akan dikenakan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak. Apabila melakukan pembetulan SPT dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hasilnya kurang bayar, akan dikenakan sanksi sesuai Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. Tak perlu bingung kapan waktunya bayar pajak untuk menghindari sanksi atau denda pajak. Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak. Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak Itulah ulasan mengenai tahapan cara membuat SPT Tahunan Badan dan cara mengisi SPT Badan serta contoh SPT Tahunan badan yang sudah diisi pdf. Agar lebih mudah mengelola pajak bisnis, gunakan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP. Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati beragam kemudahan kelola pajak bisnis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
| Фуմ αշ ζዴማех | Ջ обрօηο | Осիчεле ኃեքуላեк |
|---|---|---|
| Е фθπυդосн | Циврεцቤзы πፆчυдጻቇаթ меրуκըյогл | Коሁ гиፓխцοлеξ |
| Хеնеνощ гипилуба бቭглևսо | Оጻοኇէ клуκ я | Екрեтеκ ደωη |
| Թибыժожኟ δθዶе тэпεջοф | Очасω θрсιзፆτ шихрեк | Ктувсасн ժу о |
Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia Praktis, Online, dan Terintegrasi Solusi praktis pelaporan SPT Badan secara online hanya di satu aplikasi Mitra PJAP Resmi DJP Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan, e-SPT Tahunan Badan Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP. Pelaporan Pajak yang Praktis dan Cepat Hanya dengan satu aplikasi pajak untuk melakukan pelaporan beragam jenis SPT Tahunan Badan secara online dan terintegrasi. Riwayat Perpajakan Tersimpan dan Aman Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001. Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak Aplikasi Pajak Online Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala Urusan perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja Akses dimana pun dan kapan pun Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online eFaktur - Mekari Klikpajak Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online Impor CSV faktur keluaran dan prepopulated faktur masukan Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi Semua data faktur pajak mudah diakses di dashboard online eBupot Unifikasi - Mekari Klikpajak Hanya satu format bukti potong untuk semua jenis pajak Tidak perlu input NPWP berulang kali Multi akses dan bisa bulk download bukti potong Dokumen terpusat dan dapat dimonitor dengan mudah Apa itu e-SPT Tahunan Badan? e-SPT Tahunan Badan adalah aplikasi yang digunakan wajib pajak badan untuk membuat SPT elektronik dalam formulir 1771. Dalam melakukan pelaporan SPT PPh Badan, wajib pajak harus melakukan install aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan terlebih dahulu. Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan online, termasuk aplikasi pajak tahunan badan. Anda dapat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan Badan secara online di aplikasi Klikpajak. Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Fitur e-SPT Tahunan Badan dari Klikpajak dapat anda gunakan secara langsung tanpa perlu install aplikasi. Anda dapat melakukan pelaporan untuk berbagai jenis SPT Badan. Berikut hal yang harus disiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan Badan – NPWP Badan – Sertifikat Elektronik – File CSV 1771 – Laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya Aplikasi e-SPT PPh Badan dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi spt badan. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT Badan. Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh Badan menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online melalui fitur e-Filing atau e-SPT Online dari Klikpajak. Berikut tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan di Klikpajak 1. Login ke akun Klikpajak anda 2. Pilih menu “Lapor Pajak” dan klik “SPT Tahunan Badan” 3. Klik “Buat SPT” pada opsi SPT 1771 4. Isi data laporan keuangan beserta dengan lampirannya 5. Jika data sudah terisi, klik “Lapor SPT” Informasi lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan di Klikpajak, dapat anda lihat di “Tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan” Klikpajak merupakan Application Service Provider ASP, resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2022. Bukti lapor NTTE yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak. Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan urusan perpajakan Anda Hubungi Sales
InstallereSPT PPh Tahunan Badan 1771 V.1.0 Rupiah (15042010).zip - Google Drive.Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar Cara lapor SPT Tahunan Badan online yang benar dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem pelaporan SPT pajak badan yang disediakan mitra DJP resmi DJP sendiri menyediakan dua pilihan untuk lapor SPT Tahunan Badan online, yakni e-Filing dan e-Form. Namun, guna mempermudah Wajib Pajak Badan WP Badan, Direktorat Jenderal Pajak DJP juga mendelegasikan cara lapor pajak badan tahunan online melalui eSPT Tahunan Badan Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Ketahui Ketentuan Cara Lapor Pajak Badan Online Ketentuan cara lapor SPT Tahunan tersebut harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus. Apa saja syarat umum dan khusus agar cara lapor SPT Tahunan badan online benar? Baca juga Cara Membuat EFIN Online dan Syarat-Syaratnya A. Syarat Umum Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik digital certificate pajak. Berikut cara mendapatkan Sertifikat Elektronik bagi WP Badan. B. Syarat Khusus Selain persyaratan umum di atas, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat khusus cara laporan SPT Tahunan, di antaranya 1. Formulir 1771 formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan. Berikut contoh Formulir SPT 1771-TKB_0. 2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25 3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya bersifat optional Untuk mengetahui detail beberapa dokumen yang perlu disiapkan, Anda dapat membaca artikel pada Poin B rincian Dokumen untuk Lapor Pajak Badan Online. Baca juga Kapan Batas Waktu Laporan SPT Tahunan Online? Bagi WP Pribadi pengusaha, syarat cara lapor pajak tahunan online perlu menyertakan 1. Formulir 1770 formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas 2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 3. Neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan 4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya jika menggunakan metode NPPN 5. Daftar perhitungan peredaran bruto jika menggunakan metode perhitungan sesuai PP 23/2018. 6. Lembar penghitungan PPh terutang bagi yang berstatus Pisah Harta PH atau MT Manajemen Terpisah Ilustrasi cara lapor pajak badan tahunan online Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar. Tahukah, cara laporan SPT Tahunan Badan online lewat eSPT Badan Online Klikpajak lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk melaporkan pajak dan bayar pajak terutangnya. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah dari DJP. Selengkapnya simak langlah-langkahnya berikut ini 1. Daftar Akun Klikpajak Siapkan beberapa hal berikut ini Email aktif Nomor telepon/ponsel NPWP Badan Sertifikat Elektronik Cara daftar Akun Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan rupiah sebagai berikut Masuk ke situs resmi lalu klik “Pakai Gratis” pada pojok kanan atas. Kemudian klik “Buat Akun”. Isikan data sepeti, Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Nama Perusahaan, Email Kerja, Nomor Handphone, buat Password yang digunakan untuk login. Klik “Buat Akun”. Lalu Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Account, yang mana Anda dapat memilih produk Mekari Klikpajak dengan klik pada tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses registrasi akun pada Klikpajak. Selanjutnya lengkapi profil Anda untuk mengisi data-data seperti Nama wajib pajak sesuai NPWP, Domisili wajib pajak, Provinsi, Kota, Kode pos dan Industri seperti gambar berikut. Klik “Lanjutkan”. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke Halaman Pilih jenis pajak untuk melengkapi data NPWP seperti berikut. Di sini Anda bisa memilih jenis pajak yang ingin dikelola Badan atau Pribadi. Apabila memilih jenis pajak Badan, Anda diharuskan memilih Jenis PKP PKP atau Non PKP dan mengisi data NPWP. Klik tombol “Mulai gunakan Klikpajak” untuk lanjut ke proses berikutnya. Selanjutnya Anda cukup memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Pada bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur klikpajak untuk digunakan bisa pilih semua. Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak. 2. Verifikasi Email Perusahaan Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan email verifikasi. Ini diperlukan agar Anda dapat menggunakan fitur-fitur yang ada pada Klikpajak. Berikut cara melakukan verifikasi email Cek kotak masuk atau inbox dari [email protected] Klik tombol “Verifikasi email” yang ada pada body email atau isi email. Ketika email berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengarahkan Anda ke Halaman login Mekari Account. Selanjutnya, Anda bisa login untuk bisa mengakses kembali aplikasi Klikpajak melalui Halaman Mekari Product. 3. Login ke akun Klikpajak Anda Pada halaman utama, klik menu “Lapor Pajak“ dan pilih “SPT Tahunan Badan”. 4. Melengkapi Profil Penandatangan SPT Sebelum melakukan pelaporan SPT 1771, Anda perlu melengkapi Profil informasi penandatanganan SPT 1771 dengan cara berikut Masuk ke halaman Pengaturan dan pilih “Penandatanganan SPT 1771” di sidebar-nya, seperti gambar di bawah. Field NPWP WP, Nama WP, Tanggal pengukuhan, Kode pos, Telepon, Fax, Jenis usaha, KLU Klasifikasi Lapangan Usaha, Tahun buku mulai, Tahun buku selesai, Jenis WP, Pejabat penandatangan Nama penandatangan & NPWP Penandatangan, Kuasa penandatangan jika dikuasakan NPWP & Nama kuasa penandatangan,, Input informasi Sertifikat elektronik validasi disamakan dengan pendaftaran eFaktur, Passphrase, Centang checkbox pernyataan menyetujui syarat & ketentuan. Tahun Buku mulai harus lebih kecil dari Tahun Buku selesai dan rentang bulannya harus 12. Jika semua filed telah diisi, klik “Simpan” untuk menyimpan data. 5. Mengisi Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Masuk ke menu Lapor Pajak kemudian klik “Lapor Pajak” dan pilih “SPT Tahunan Badan”. Setelah itu akan muncul pop up, pengguna bisa memilih Tahun Pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016. Status SPT bisa dipilih Normal ataupun Pembetulan. Jika pilih Normal maka Pembetulan ke- adalah 0 dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimum 1. Lalu klik “Buat SPT”. 6. Mengisi Laporan Keuangan Setelah berhasil mengisi Formulir SPT 1771, Anda akan diarahkan ke halaman detail SPT yang harus diisi. Isi jenis laporan keuangan sesuai bidang industri perusahaan. Isikan kolom nilai nominal dari Neraca-Aktiva sesuaikan dengan data yang ada di Laporan Keuangan, klik “Simpan”. Isikan nilai nominal Laba-Rugi sesuaikan dengan data Laporan Keuangan, klik “Simpan”, klik “Simpan” Isikan nilai nominal Hubungan Istimewa jika ada sesuai data Laporan Keuangan. Baca juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 7. Mengisi Lampiran Khusus Ada beberapa Lampiran Khusus LK pada SPT Tahunan Badan di antaranya a. LK-1A Daftar Penyusutan Fiskal dan Daftar Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1, klik “Simpan”. Jika LK-1A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS 1. Penyusutan Fiskal Jenis harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta Kelompok harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Nama harta Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Bulan dan tahun perolehan Wajib diisi format DD/MM/YYYY. Jenis Penyusutan Komersial Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial. Jenis Penyusutan Fiskal Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal. Harga Perolehan Wajib diisi dengan angka. Nilai sisa buku fiskal Wajib diisi dengan angka. Penyusutan fiskal tahun ini Diisi dengan angka. Keterangan nama harta Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. 2. Amortisasi Fiskal Jenis harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta. Kelompok harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Nama harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Bulan dan tahun perolehan Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Jenis Penyusutan Komersial Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial. Jenis Penyusutan Fiskal Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal. Harga Perolehan Wajib diisi dengan angka. Nilai sisa buku fiskal Wajib diisi dengan angka. Penyusutan fiskal tahun ini Diisi dengan angka. Keterangan nama harta Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Cara import File XLS LK-1A ke SPT Tahunan Badan 1771 1. Penyusutan Fiskal Klik “LK – 1A” pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian Daftar Penyusutan Fiskal table pojok kanan atas. Akan muncul pop up XLS Lampiran Khusus 1A – Penyusutan Fiskal. Lalu dapat mengunduh file template XLS LK 1A – Penyusutan Fiskal dengan klik “Download template”. Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Kemudian dapat mengunggah file XLS tersebut dengan klik “Pilih File”. Apabila format file XLS sudah benar, Anda dapat klikl “Impor”. Selanjutnya akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data tersebut valid dengan klik ikon “pensil”. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 2. Amortisasi Fiskal Buka Halaman LK – 1A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” yang ada di atas table Amortisasi Fiskal table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, klik “Download template” untuk mengunduh file template XLS – – LK 1A Amortisasi Fiskal. Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Jika file sudah terisi klik tombol “Pilih file” untuk mengunggah file. Apabila format file – XLS sudah benar, klik “Impor”. Selanjutnya, akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit data tersebut agar valid dengan klik ikon “pensil”. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. b. LK-2A Perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Jika sudah terisi semua, klik “Simpan”. c. LK-3A Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa. 3A-1 Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa. 3A-2 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country. Jika semua sudah terisi, klik “Simpan”. d. LK-4A Daftar fasilitas penanaman modal. Jika form sudah terisi, klik “Simpan”. e. LK-5A Daftar cabang utama perusahaan. Klik “Simpan” apabila pengisian form selesai. Jika LK-5A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Nama Cabang Utama Wajib diisi minimal 3 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Cabang Utama Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. NPWP Lokasi Wajib diisi 15 digit angka 9 angka pertama wajib diisi sama dengan NPWP induk. Jumlah Cabang Pembantu Wajib diisi dengan angka. Cara import File XLS LK – 5A ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman LK – 5A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian LK 5A table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 5A dengan klik “Download template”. Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah data terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file tersebut. Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Lalu akan masuk ke halaman Lampiran LK 5A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah. Maka harus di-edit agar data valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. f. LK-6A Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4. Jika form sudah diisi, klik “Simpan”. g. LK-7A Kredit pajak luar negeri. Apabila pengisian form selesai, klik “Simpan”. Jika LK-7A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Nama Pemotong Wajib diisi minimal 3 huruf, hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Pemotong Diisi dengan maksimal 255 karakter. Jenis Penghasilan Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Tanggal Pembayaran Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT. Mata Uang Valas Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Mata Uang Valas. Kurs KMK Rupiah Wajib diisi dengan maksimal 192 angka. Jumlah Neto Valas Wajib diisi dengan angka. Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri Valas Wajib diisi dengan angka. Nilai PAJAK TERUTANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI VALAS harus lebih kecil sama dengan JUMLAH NETO VALAS. Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungan Rupiah Wajib diisi dengan angka. Nilai KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN RUPIAH harus lebih kecil dari Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri Rupiah. Cara import File XLS LK – 7A ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman LK – 7A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian Lampiran Khusus Kredit pajak luar negeri table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 7A dengan klik “Download template”. Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah mengisi data import bupot pada XLS, file XLS dapat di unggah dengan klik “Pilih File”. Jika format file XLS sudah benar, dapat klik “Impor”. Setelah klik Impor XLS, maka akan masuk ke halaman Lampiran LK 7A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data tersebut valid. Setelah semua data telah benar, Anda dapat klik “Simpan”. Guna menuju pengisian lampiran khusus yang diperlukan, klik masing-masing button Lampiran Khusus tersebut. 8. Mengisi Lampiran-Lampiran SPT Tahunan Badan Berikutnya masuk ke pengisian lampiran-lampiran SPT Tahunan Badan di antaranya Lampiran I Perhitungan penghasilan neto fiskal Lampiran II Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial Lampiran III Kredit pajak dalam negeri Lampiran IV PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Lampiran V Daftar pemegang saham/pemilik modal, susunan pengurus dan komisaris Lampiran VI Lampiran penyertaan modal perusahaan afiliasi Pengisian lampiran secara berurutan dimulai dari Lampiran VI, V, IV, III, II, hingga I. Karena ada beberapa data pada Lampiran I yang akan terisi secara otomatis dari lampiran-lampiran yang lain. Jika Lampiran III menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Jenis PPh Wajib diisi dengan angka 22 atau 23 artinya pasal 22 atau pasal 23. NPWP Pemotong / Pemungut Pajak Diisi dengan NPWP 15 digit. Nama Pemotong / Pemungut Pajak Wajib diisi minimal 3 huruf dan maksimal 200 huruf. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Pemotong / Pemungut Diisi minimal 4 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Jenis Penghasilan Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 22 jika pilih PPh 22. Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 23 jika pilih PPh 23. Objek Dipotong / Dipungut Rupiah Wajib diisi dengan nilai objek pemotongan maksimal 15 angka. Nilai rupiah yang di-input harus lebih besar dari PPh Dipotong / Dipungut. PPh Dipotong / Dipungut Wajib diisi dengan 15 digit angka, nilai rupiah yang di-input harus lebih kecil dari Objek Dipotong / Dipungut. Nomor Bukti Potong / Pungut Wajib diisi maksimal 50 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Tanggal Bukti Potong / Pungut / Setor Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Kode Map Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode MAP. Kode Jenis Setoran Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode KJS. NTPN, diisi dengan 16 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Cara import File XLS Lampiran III ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka “Lampiran III” pada bagian Lampiran di sidebar. Klik “Impor XLS” table pojok kanan ata. Akan muncul pop up Import XLS Lampiran III. Kemudian unduh file template XLS Lampiran III dengan klik “Download template”. Selanjutnya dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah file sudah terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file. Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Lalu akan masuk ke halaman Lampiran III. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit data tersebut agar valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 9. Mengisi Form SPT Induk Berikutnya Anda masuk ke SPT Induk dengan klik button “Induk”. Isikan setiap kolom pada lampiran atau form SPT Induk, yang terdiri dari a. Pembukuan Klik “Simpan” jika pengisian kolom pembukuan selesai. b. Bagian A-B yang terdiri A Penghasilan Kena Pajak, B PPh Terutang Klik “Simpan” apabila pengisian selesai. c. Bagian C-D sistem akan menghitung otomatis nilai pajak perusahaan, jika terjadi kurang bayar maka perlu perlu input tanggal bayar pajak dan data Surat Setoran Pajaknya terdiri C Kredit Pajak, D PPh Kurang / Lebih Bayar Klik “Simpan” jika pengisian selesai. d. Bagian E-G, terdiri E Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan F PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak G Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Klik “Simpan” jika pengisian selesai. e. Bagian H Bagian ini sudah ter-checklist otomatis dari sistem Klikpajak. Input tanggal lapor SPT Klik “Simpan” 10. Mengisi Form Surat Setoran Pajak Setelah selesai mengisi lampiran-lampiran pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya masuk ke Surat Setoran Pajak untuk input SSP, dengan langkah berikut Buka tab “Surat Setoran Pajak” pada sidebar. Kemudian klik “Tambah Data”untuk menambah data pada SSP. Lalu akan muncul pop up. Surat Setoran Pajak dapat diisi hanya jika kondisinya Kurang Bayar. Klik “Simpan”. Jika SSP Menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Tanggal Setor Wajib diisi dengan format DD/MM/ Bukti Setor/Pbk Wajib diisi minimal 4 karakter dan maksimal 30 karakter. Jumlah Pembayaran Wajib diisi dengan maksimal 255 angka. Tanggal Setor Wajib diisi dengan wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT. Cara import File XLS SSP ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman Pembayaran SSP. Klik “Impor XLS” yang ada di atas table Pembayaran SSP . Akan muncul pop up Import XLS Pembayaran SSP. Maka dapat mengunduh file template XLS Pembayaran SSP dengan klik “Download template”. Kemudian dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah data terisi, unggah file tersebut dengan klik “Pilih file”. Jika format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Berikutnya akan masuk ke halaman Pembayaran. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 11. Melaporkan SPT Tahunan Badan Langkah selanjutnya yakni melaporkan SPT 1771 dengan cara berikut Buka SPT Induk Klik button Lapor SPT pada pojok kanan atas Muncul halaman Validasi SPT. Lakukan validasi SPT sesuai petunjuk yang ada. Upload file PDF dari data berikut – Laporan Keuangan Wajib —> Perhatikan penamaan yang benar Contoh – Dokumen Lampiran Lainnya Wajib – Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 —> Jika menggunakan PPh Final – Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment —> Jika ada – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BUT —> Untuk BUT – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BP Migas —> Untuk BP Migas – Laporan Perbandingan Utang-modal dan Laporan Utang-Swasta Luar Negeri —> Jika ada – Centang checkbox persetujuan SPT siap dikirimkan ke DJP.. – Klik “Lapor” Contoh halaman validasi lapor SPT Tahunan Badan 1771 12. Mengunduh Bukti Lapor BPE Setelah melakukan perlaporan SPT 1771 Tahunan Badan dengan status berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Pelaporan Elektronik BPE dengan cara berikut Notifikasi dikirim ke email perusahaan bahwa pelaporan SPT 1771 berhasil. Pada halaman riwayat SPT 1771, pilih laporan yang ingin di unduh bukti lapornya, lalu klik kode NTTE. Bukti pelaporan dapat di-download dalam format pdf. Contoh download BPE Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 pdf. Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 dalam video berikut Infografik Lapor SPT Tahunan Badan Online Temukan infografik langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan online pada booklet di bawah ini. Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Itulah ketentuan cara laporan SPT Tahunan Badan online yang benar dan mudah. Agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan Badan, ketahui batas waktu pelaporan SPT Badan dan pembayaran pajaknya. Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya. Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa pajak lainnya, lihat pada Kalender Pajak Klikpajak. Bagaimana cara membayar PPh Terutang? Selengkapnya baca Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.
Dibawah ini link download dari google drive (re-upload dari pajak.go.id) E-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch. Crystal Report 64 bit versi 13.0.7. Crystal Report 32 bit versi 13.0.7. Baca Juga Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id. Formulir Permohonan Menjadi WP Non Efektif.
Post Views 1,544 Berikut ini adalah tautan download e-SPT Tahunan PPh Badan, yang kami sediakan untuk mengantisipasi jika Anda tidak berhasil unduh e-SPT dari yang tampilannya seperti gambar di bawah download e-SPT Tahunan Badan terbaru Silakan unduh di link google drive di bawah Sebelum unduh, mohon untuk Subscribe dan nyalakan lonceng Channel Youtube Tips Pajak Media di sini Dan ikuti berbagai kanal media sosial kami di Dan akhirnya, silakan file s-SPT Tahunan PPh Badan update 17 Januari 2022 di sini Kami telah membuatkan video tutorial cara lapor SPT Tahunan Badan 2021 melalui eform PDF secara lengkap dengan durasi 47 menit yang dapat anda tonton di sini.JSWNj7.