Disinikita akan membahas Perikatan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perikatan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Hukum Acara , Piutang dan Harta .
Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Dengan demikian perikatan berdasarkan jenisnya dapat dibedakan atas Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Syarat Sah PerjanjianAkibat PerjanjianPerikatan yang Lahir Karena Undang-UndangPerbuatan yang Sah Menurut HukumPerbuatan yang Melawan Hukum Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Kontrak atau persetujuan menurut ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata adalah, “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Persetujuan atau kontrak atau biasa disebut dengan perjanjian terbagi atas Suatu persetujuan cuma-cuma, maksudnya adalah pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan, maksudnya adalah suatu persetujuan yang mewajibkan para pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Perikatan atau perjanjian dibuat untuk kepentingan diri sendiri, dan dibolehkan untuk menanggung pihak ketiga dengan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu, tetapi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji tersebut, jika pihak ketiga menolak untuk memenuhi perjanjian itu Pasal 1316 KUHPerdata. Ilustrasi dari uraian di atas dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut; X adalah seorang pengusaha yang mempunyai modal, mengadakan perjanjian dengan Y selaku pihak pengembang, untuk membangun satu komplek perumahan yang terdiri dari sepuluh unit rumah dengan jangka waktu enam bulan. Kemudian Y menunjuk atau mengajak Z sebagai pimpinan proyek untuk menyelesaikan pembangunan sepuluh unit rumah dalam satu komplek tersebut. Namun setelah proyek berjalan dengan jangka waktu enam bulan tadi, ternyata Z tidak menyelesaikan perkejaannya. Dalam hal ini karena yang mengadakan perjanjian adalah X dan Y, ketika terjadi wanprestasi oleh Z, maka tuntutan ganti kerugian oleh X tersebut menjadi tanggungjawab Y sepenuhnya. Perikatan atau perjanjian ini dapat juga dibuat untuk pihak ketiga, apabila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau pemberian kepada orang lain, mensyaratkan hal tersebut. Syarat yang diajukan ini tidak boleh ditarik kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat tersebut Pasal 1317 KUHPerdata. Untuk hal tersebut di atas dapat diilustrasikan juga sebagai berikut; sebagaimana telah di uraiakan dalam contoh di atas, apabila peristiwa X, dan Y mengadakan perjanjian dengan menyertakan Z sebagai syarat dia adalah pimpinan proyek tersebut dan Z akan menyelesaikan pekerjaan untuk membangun komplek perumahan dengan sepuluh unit rumah dalam waktu enam bulan. Setelah Z menyetujui syarat tersebut, jika terjadi wanprestasi oleh Y, maka Z ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata bahwa orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya. Dapat dijelaskan maksud dari ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata ini adalah dalam perjanjian atau perikatan yang lahir karena kontrak, dimana isi perjanjian yang menjadi hak dari pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian untuk memperoleh sesuatu, apabila pihak yang dimaksud meninggal dunia, maka hak untuk memperoleh sesuatu itu menjadi hak ahli warisnya, kecuali disebutkan lain dengan jelas dan tegas dalam perjanjian bahwa bukan demikian seharusnya. Semua perjanjian atau kontrak yang baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan satu tujuan tertentu tunduk pada peraturan umum, khususnya tentang perikatan dan KUHPerdata pada umumnya. Syarat Sah Perjanjian Lebih lanjut KUHPerdata juga menyebutkan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian atau persetujuan, yaitu Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal pokok persoalan tertentu. Suatu hal yang tidak terlarang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak yang mempunyai kecakapan mengenai sesuatu hal yang jelas dan tertentu, dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah para pihak selain dari yang diatur dalam ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat persetujuan atau perjanjian adalah Anak yang belum dewasa. Orang yang di bawah pengampuan. Perempuan yang telah menikah dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Sesuatu yang jelas dan tertentu maksudnya adalah barang yang dapat diperdagangkan yang ditentukan jenis dan jumlahnya, dan barang tersebut tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan dilakukan dengan cara melawan hukum, maka perjanjian itu menjadi batal dan tidak sah dengan kata lain tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat Perjanjian Konsekuensi dari sebuah perjanjian tentunya adalah akibat atau dampak dari perjanjian itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian atau persetujuan adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang Pasal 1339 KUHPerdata. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1317 KUHPerdata Pasal 1340 KUHPerdata. Dari bunyi pasal-pasal mengenai akibat suatu perjanjian dapat ditarik kesimpulan akibat dari perjanjian adalah Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan para pembuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian mengikat para pihak terhadap isi perjanjian dan segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang-undang. Perjanjian hanya berlaku terhadap para pihak yang membuatnya dan pihak lain yang memang telah diterima dan disepakati oleh pihak lain tersebut. Selain hal tersebut di atas kreditur boleh mengajukan keberatan terhadap semua tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dimana hal tersebut merugikan kreditur dan hal tersebut memang dapat dibuktikan demikian adanya. Perjanjian harus menggunakan kata-kata dan kalimat yang jelas, yang mempunyai arti dan makna yang sesuai dengan sifat dari perjanjian itu sendiri. Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang Perikatan yang lahir karena undang-undang terbagi atas Undang-undang itu sendiri. Undang-undang atas perbuatan orang, yang terbagi atas Perbuatan yang sah menurut hukum zaakwarneming Perbuatan yang melanggar hukum onrechtmatige Daad Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian, contohnya adalah dengan meninggalnya seseorang maka akan timbul kewajiban bagi ahli warisnya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban almarhum. Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan orang yang sah menurut hukum maksudnya adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata bahwa, “jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu termasuk yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekeuasaan yang dinyatakan dengan tegas”. Perbuatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata ini termasuk perbuatan yang sah menurut hukum, dimana dilakukan secara sukarela untuk mengurus suatu kepentingan orang lain, baik atas perintah ataupun tidak, sampai orang lain itu dapat mengurus sendiri urusannya. Contoh sederhana adalah orang yang membantu merawat binatang peliharaan tetangganya dengan memberi makan dan minum, sehubungan dengan pemilik binatang tersebut sedang keluar kota. Perbuatan yang Melawan Hukum Selanjutnya untuk perikatan yang timbul karena perbuatan orang yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah kekuasaannya. Perbuatan melanggar hukum ini maksudnya tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merugikan orang lain. -RenTo181118- PerikatanGenerik adalah perikatan yang objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis. Pada perikatan generik, kreditor akan menerima prestasi dengan standar umum karena mempunyai konsekuensi sesuai dengan jenis prestasi yang disepakati dalam rumpun atau kelompok obyek tersebut. Salah satu sumber utama perikatan generik terdapat dalam ketentuan Jenis pajak yang berlaku di Indonesia beserta contohnya. Sumber Pixabay/ stevepbPajak merupakan kewajiban yang tak dapat dihindari oleh setiap warga negara. Hasil dari pajak tersebut digunakan untuk membangun atau memperbarui fasilitas layanan publik. Jenis pajak sendiri juga beragam berdasarkan kegunaannya buku Hukum Pajak karya Adrian Sutedi 20111, dilihat dari segi ekonomi, pajak dipahami sebagai sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Sedangkan dari prespektif hukum, pajak merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menimbulkan kewajiban menyetorkan uang kepada Pajak di IndonesiaJenis pajak yang berlaku di Indonesia beserta contohnya. Sumber Pixabay/ stevepbApabila terjadi penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Untuk mengenal pajak lebih lanjut, simak uraiannya berikut Berdasarkan Cara PemungutanJenis pajak ini, dibagi lagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah PPh Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Pajak Kendaraan tidak langsung, ialah pajak yang dapat dialihkan kepada orang lain. Seperti h Pajak Pertambahan Nilai PPN, Pajak Bea Masuk, Pajak Berdasarkan SifatnyaMenurut sifatnya, pajak ini terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif ialah jenis pajak yang pengenaannya melihat kondisi atau keadaan subjeknya. Contohnya adalah Pajak Penghasilan PPh.Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan objek tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak Subjek Pajak ataupun tempat tinggal. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN.3. Berdasarkan Lembaga PemungutSementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak pajak yang dikelola oleh administrasi pajak pusat adalah . Unit kerja yang mengelola pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak KPP, Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pusat DJP. Beberapa pajak yang termasuk dalam wewenang pemerintah pusatPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PPNPajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBMPajak Bumi dan Bangunan PBB Adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Contoh pajak daerah yaituPajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atasPajak Kendaraan Bermotor PKB;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB;Pajak Air Permukaan PAP;Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Opsen Pajak MBLBSedangkan, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atasPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2;Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB;Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT;Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Opsen PKB; danOpsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Opsen BBNKB.Unit Administrasi Pajak DaerahKantor Dinas Pendapatan DaerahKantor Pajak Daerah; atauKantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah penjelasan mengenai jenis pajak yang berlaku di Indonesia lengkap dengan contohnya. Semoga bermanfaat!Tangiblesendiri termasuk salah satu sifat yang dipakai oleh perusahaan sebagai indikasi kepuasan pelanggan. Di dunia bisnis, hal ini dikenal dengan istilah dimensi Servqual atau 5 dimensi kepuasan pelanggan. Adapun sifat yang termasuk dalam dimensi servqual adalah tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy. Nah, untuk lebih
Dalam perikatan atau perjanjian,apabila masing-masing pihak hanya ada satu orang,sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal,dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika,maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini dinamakan perikatan bersahaja atau perikatan murni. Selain perikatan yang paling sederhana tersebut,menurut hukum perdata dikenal macam-macam perikatan yang lebih rumit yaitu Perikatan bersyarat Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata. Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata. Perikatan mana suka Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata. Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata. Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata. 1.Perikatan bersyarat Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata Suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi. Perikatan bersyarat tersebut dibedakan 2 macam yaitu Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu. Misalnya Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri. Perikatan bersyarat dengan syarat batal,yaitu dimana perikatan yang sudah ada,justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Misalnya Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. 2.Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau Apabila saya menyewakan rumah saya mulai tanggal 1 Januari 2014,ataupun menyewakan sampai 1 Januari lainnya yaitu bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen. Suatu ketetapan waktu selalu dianggap untuk kepentingan si berutang,kecuali sifat perikatannya sendiri atau keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan si berpiutang. Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetapkan,tidak dapat ditagih sebelum waktu itu apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali. 3.Perikatan mana suka/alternatif Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,si berutang dibebaskan jika ia telah menyerahkan salah satu dari 2 barang yang disebutkan dalam perjanjian,tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Hak memilih ini ada pada si berhutang,jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si Si A mempunyai tagihan uang Rp kepada B seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si A membuat suatu perjanjian dengan si B, bahwa si B akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya. Apabila salah satu objek yang diperjanjikan dalam perikatan mana suka musnah atau tidak dapat diserahkan,maka perikatan mana suka itu menjadi perikatan murni. Jika kedua barang itu hilang dengan kesalahan si berhutang,maka ia diwajibkan membayar harga yang paling akhir dari barang yang sudah hilang. 4.Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitor,maka tiap-tiap debitor itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang. Dalam hal beberapa orang terdapat kreditor, maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut pembayaran seluruh hutang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah satu debitor,akan membebaskan debitor-debitor lainnya. Dalam hukum perjanjian ada suatu aturan,bahwa tiada perikatan dianggap tanggung menanggung,kecuali hal itu dinyatakan diperjanjikan secara tegas,ataupun ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 18 KUH Dagang dinyatakan bahwa dalam perseroan firma,tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan firma. Perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang kreditor dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif, sedangkan perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang debitor dinamakan perikatan tanggung menanggung pasif. 5.Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan,pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya,tetapi juga disimpulkan dari maksud perikatan ini. Dapat dibagi menurut sifatnya,misalnya Suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang atau sejumlah hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi Misalnya Kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda,karena kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya. Adalah mungkin bahwa barang yang tersangkut dalam prestasi menurut sifatnya dapat dipecah-pecah,tetapi menurut maksudnya perikatan tidak dapat dibagi lagi Misalnya perikatan membuat jalan. Akibat hukum yang penting dari perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi tersebut yaitu Dalam hal perikatan tidak dapat dibagi,maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitor,sedangkan masing-masing debitor diwajibkan memenuhi prestasi tersebut dan yang lain sudah barang tentu dengan pengertian bahwa pemenuhan perikatan tidak dapat dituntut lebih dari 1 kali. Dalam hal suatu perikatan dapat dibagi,tiap-tiap kreditor hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut,sedangkan masing-masing debitor juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya. 6.Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang,untuk jaminan pelaksanaan perikatannya,diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai ganti penggantian kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian. Tujuan perikatan dengan ancaman hukuman tersebut ada 2 yaitu Untuk mendorong atau menjadi cambuk bagi debitor supaya ia memenuhi kewajibannya. Untuk membebaskan kreditor dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya,sebab berapa besar kerugian itu harus dibuktikan oleh kreditor. Dalam perjanjian dengan ancaman hukuman atau denda ini lazimnya ditetapkan hukuman yang sangat berat,kadang terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUH Perdata,hakim diberikan wewenang untuk mengurangi atau meringankan hukuman itu apabila perjanjiannya telah dipenuhi. Disini, pemasaran adalah mencakup periklanan, penjualan, dan pengiriman produk kepada konsumen atau bisnis lain. Beberapa aktivitas pemasaran seringkali dilakukan oleh perusahaan lain. Baca juga: Apa Itu Reksadana: Definisi, Jenis, Untung Rugi, dan Cara Membelinya. Tujuan dari pemasaran adalah tentunya untuk memaksimalkan keuntungan dengan Hukum Perikatan – Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini hubungan ini muncul perikatan. Pengertian perjanjian lebih sempit konkret dari perikatan abstrak, sebab perikatan dapat terjadi karena perjanjian dan undang-undang. Undang-undang terbagi atas undang-undang saja, contohnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan. Kemudian undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi atas perbuatan melawan hukum onrechmatihge daad, dan perbuatan yang dibolehkan oleh hukum zaakwarneming. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur berutang. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut baik secara langsung parate executie maupun dengan melakukan tuntutan dimuka hakim reele executie. Jenis-jenis Perikatan Perikatan bersyarat. Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar dengan ketetapan waktu. Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember alternatif/mana suka. Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang tanggung-menanggung. Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur. Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga. Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan ini menyangkut objek prestasi yang diperjanjikan. Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dengan ancaman hukuman. Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi. Asas-asas Hukum Perjanjian Asas terbuka/kebebasan berkontrak. Sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian berkontrak. Pada pasal 1338 1 KUHPdt disebutkan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Perkataan semua berisi suatu pernyataan bahwa kita dibolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri. Sistem terbuka juga memungkinkan kita untuk membuat perjanjian diluar KUHPdt, misalnya undang-undang hanya mengatur perjanjian jual beli dan sewa menyewa tetapi dalam praktik timbul suatu perjanjian baru campuran antara jual beli dan sewa menyewa yang disebut sewa tambahan. Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Para pihak dibolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian boleh mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan. Jadi jika suatu perjanjian telah tegas dan jelas maka perjanjian itulah yang mengatur semua hubungan kedua belah pihak, tetapi jika tidak tegas dan jelas maka barulah dilihat pada KUHPdt dan sepakat/konsensualisme. Pada dasarnya perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Jadi pernyataan sepakat tanpa tertulis telah mempunyai kekuatan mengikat, misalnya dalam jual beli atau tukar menukar. Tetapi ada kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis perjanjian perdamaian atau dengan akta notaris perjanjian penghibahan “barang tetap”. Namun demikian perikatan dibatasi atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum. Syarat Sahnya Perjanjian Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu. Si penjual menginginkan uang sedang si pembeli mengingini sesuatu untuk membuat suatu perjanjian. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum 1330 KUHPdt.Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan yang halal. Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya si penjual bersedia menjual pisaunya kalau si pembeli membunuh orang. Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat objektif, apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Batalnya Suatu Perjanjian 1321 KUHPdt Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu Paksaan, yang dimaksud paksaan di sini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti;Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja;Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut. Prestasi dan Wanprestasi Prestasi Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perjanjian. Menurut pasal 1234 KUHPdt prestasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu Prestasi untuk menyerahkan sesuatu pasal 1237 KUHPdt.Prestasi untuk berbuat atau melakukan sesuatu pasal 1239 KUHPdt.Prestasi untuk tidak berbuat atau melakukan sesuatu pasal 1239 KUHPdt. Sedangkan sifat dari prestasi adalah Harus tertentu atau sudah dipenuhi, di mana debitur berusaha dengan segala usahanya. batal demi hukum.Halal batal demi hukum.Bermanfaat bagi kreditur dapat dibatalkan.Satu atau lebih perbuatan. Wanprestasi Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan alpa/lalai janji. Seseorang dianggap wanprestasi apabila Tidak memenuhi kewajibannya tetapi kewajibannya tetapi sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Umumnya wanprestasi disebabkan oleh Kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun tidak keadaan memaksa di luar kemampuan debitur, misalnya bencana alam. Terhadap wanprestasi atau kelalaiannya, debitur dapat dikenakan sanksi Membayar ganti rugi yang diderita kreditur 1243 KUHPdt.Pembatalan perjanjian 1266 KUHPdt.Peralihan risiko 1267 KUHPdt.Membayar biaya perkara, apabila sampai dipengadilan. Namun demikian debitur dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan sebagai berikut Keadaan memaksa atau kejadian yang tak terduga overmacht atau force majeur.Kreditur sendiri juga lalai exception non adimpleti contractus.Pelepasan hak rechtverwerking, yang dilakukan oleh kreditur. Hapusnya Perikatan Pada pasal 1381 KUHPdt disebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu Pembayaran;Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;Pembaharuan utang;Perjumpaan utang atau kompensasi;Percampuran utang;Pembebasan utang;Musnahnya barang yang terutang;Batal/pembatalan;Berlakunya suatu syarat batal;Lewat waktu. Demikian pembahasan Hukum Perikatan, semoga bermanfaat. Baca juga Subjek Hukum dan Objek HukumPeranan Hukum dalam EkonomiJenis-jenis Perjanjian dalam BisnisAsas-asas Hukum Kontrak di Indonesia Navigasi pos Perikatandengan ketetapan waktu (Pasal 1268 - 1271 KUH Perdata). Perikatan mana suka (Pasal 1272 - 1277 KUH Perdata). Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 - 1295 KUH Perdata). Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 - 1303 KUH Perdata). Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 - 1312 KUH Perdata). Apakah Anda pernah mendengar istilah Perikatan? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Perikatan walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Kalau bicara mengenai finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Disini kita akan membahas Perikatan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perikatan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Hukum Acara, Piutang dan Harta. Definisi Perikatan Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan Hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis. Simak penjelasan tentang Perikatan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Perikatan. Apa Itu Perikatan? Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak kreditur dan menuntut sesuatu dari pihak lain debitur atas suatu prestasi. Perikatan bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang mengaturnya demikian. Objek Perikatan Objek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Artikel TerbaruSebelum meneken kontrak, maka Anda harus tahu betul apa perbedaan perikatan dengan perjanjian. Pasalnya, perikatan dan perjanjian ini memiliki arti makna yang sangat mirip. Ya, kedua istilah kontrak tersebut memiliki arti yakni mengikat kedua pihak untuk mematuhi aturan yang telah tetapi, secara spesifikasi isi kontrak tentu saja berbeda. Selain itu, objek yang dijadikan dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Maka dari itu, Anda harus mempelajari dua istilah tersebut. Memang, masih banyak orang belum paham betul tentang apa itu hukum itu, beberapa pihak juga belum mengetahui mengapa perjanjian memiliki kekuatan hukum, terutama pada hukum perdata. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, ketahui betul perbedaan perikatan dengan itu, Anda tidak boleh melanggar dari isi perjanjian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika melanggar, maka salah satu pihak dapat mendaftarkan gugatan perkara perdata ke pengadilan. Pasalnya, salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi terhadap Perikatan dengan Perjanjian Sesuai dengan Undang-Undang PerdataPerlu Anda ketahui dalam membuat kontrak terdapat perbedaan istilah antara perikatan dengan perjanjian. Memang, keduanya memiliki arti yang tidak jauh berbeda. Namun, keduanya harus dibedakan sesuai dengan Undang-Undang persamaan, perikatan dengan perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban untuk saling menyelesaikan apa yang menjadi isi dalam kontrak. Jika salah satu pihak tidak mampu menyelesaikan atau melanggar kontrak, maka hal tersebut dianggap sebagai salah satu pihak dapat mengajukan gugatan terhadap wanprestasi atas perjanjian maupun perikatan yang telah disepakati bersama. Sedangkan, perbedaannya ada pada jenis objek yang telah ditentukan perikatan merupakan suatu kontrak yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang bertujuan untuk memberikan, memberitahu, atau bahkan berbuat sesuatu sesuai dengan ekspektasi atau harapan dari pihak perikatan ini tidak tergantung pada objek barang. Melainkan berpaku pada tindakan yang saling menguntungkan. Sedangkan, perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat dengan objek produk atau barang tertentu. Jadi, akan ada upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku. Dengan begitu, Anda telah mengetahui perbedaan perikatan dengan memudahkan Anda dalam membedakan kedua istilah tersebut, maka ketahui ciri-ciri dari perikatan dengan perjanjian. Sebab, ciri-ciri kedua istilah tersebut sangat berbeda. Dan kemudian, pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian dan penandatangan berkas kontrak, maka perikatan atau perjanjian telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Anda harus menjalankan perintah sesuai dengan isi kontrak agar tidak dianggap melakukan itu Perjanjian?Melansir dari hukumonline, Prof Subekti dalam bukunya mendefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu Pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan itu Perikatan? Dalam buku yang sama menurut Prof Subekti mendifinisikan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan dari Perbedaan Perikatan dengan PerjanjianMemang, untuk membedakan antara perikatan dengan perjanjian ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Oleh karena itu, Anda harus memahami tentang ciri-cirinya terlebih dahulu. Diantaranya adalah sebagai berikut ini Memiliki Kekuatan HukumCiri pertama, perjanjian serta perikatan ini memang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap. Hanya saja, perjanjian lebih kuat dalam memiliki kekuatan hukum karena mengatur 1 pihak atau itu, isi kontrak juga lebih spesifik dibandingkan dengan perikatan. Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan perikatan dengan perjanjian menurut Berlaku Perjanjian dan PerikatanCiri kedua yakni tanggal berlaku perjanjian dan perikatan. Setiap perjanjian maupun perkaitan harus terdapat penanggalan. Hal tersebut mengatur tentang kapan perjanjian dan perikatan ini orang yang bertanya bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal. Artinya, akan ada konflik yang berakhir pada persidangan perdata jika tidak ada tanggal dalam perjanjian maupun perikatan. Sebab, hal tersebut membuat kerancuan dalam isi dalam Isi kontrakCiri ketiga, isi dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Perjanjian memuat tentang objek atau benda yang ternilai. Sedangkan, perikatan ini lebih kepada hal-hal atau jasa yang menguntungkan kedua belah begitu, Anda dapat mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian dari isi kontrak yang telah disepakati meneken kontrak, Anda harus tahu betul isi dari perjanjian atau perikatan tersebut. Pasalnya, perjanjian dan perikatan ini memiliki makna arti yang sangat mirip. Namun, ada perbedaan yang harus Anda ketahui. Untuk mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian, maka pelajari ciri-cirinya terlebih Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.XLIOi.